Hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024, Pemerintah Desa Asinan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah menggelar musyawarah desa yang sangat penting, yaitu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, di mana seluruh warga desa berhak berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan desa. Musyawarah ini juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN PENYALURAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 .
- Menentukan Prioritas Pembangunan: Warga desa secara langsung dapat menentukan program dan kegiatan apa saja yang akan dibiayai dengan dana desa.
- Meningkatkan Transparansi: Proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga seluruh warga desa dapat mengetahui penggunaan dana desa.
- Meningkatkan Akuntabilitas: Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, maka penggunaan dana desa akan lebih akuntabel dan bertanggung jawab.
- Memperkuat Partisipasi Masyarakat: Musyawarah desa menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Dalam musyawarah desa penetapan APBDes 2025, beberapa pokok bahasan penting yang dibahas antara lain, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Sebelumnya dimana Pemerintah desa menyampaikan laporan terkait penggunaan dana desa pada tahun sebelumnya, termasuk capaian dan kendala yang dihadapi. Selanjutnya pemerintah desa memaparkan rancangan APBDes tahun 2025 yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, dan warga desa memberikan masukan dan saran terhadap rancangan APBDes yang telah disusun. Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah, akhirnya disepakati APBDes tahun 2025 yang ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Kepala Desa Asinan dan Ketua BPD Desa Asinan serta perwakilan tokoh masyarakat.

Dalam pelaksanaan musyawarah desa ini, Pemerintah Desa Asinan telah berupaya untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN BUPATI SEMARANG
NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025, dengan memperhatikan partisipasi seluruh elemen masyarakat desa dilibatkan secara aktif dalam proses musyawarah, transparansi informasi mengenai APBDes disampaikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, serta keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berperan aktif dalam mengawal proses musyawarah dan memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan telah ditetapkannya APBDes tahun 2025, diharapkan Desa Asinan dapat semakin maju dan berkembang. Program-program pembangunan yang telah disepakati diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan perekonomian desa melalui optimalisasi potensi Desa Wisata, dan melestarikan lingkungan sepadan Rawa Pening. { Wakude }


