- Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
- Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Pengantar Pembuatan Surat Nikah
- Pembuatan Surat Domisili
- Pembuatan Surat Keterangan Usaha
- Pembuatan Surat Keterangan Lahir
- Pembuatan Surat Keterangan Kematian
- Pengantar Pembuatan Surat Ijin Keramain
- Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pembuatan Surat Keterangan Keluarga Miskin
- Pengantar Pembuatan Surat Mutasi Penduduk
Tertib Layanan Dasar Publik : Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa Asinan Wajib Menyertakan Surat Pengantar Dari RT / RW

Pengertian layanan dasar publik bisa dipahami sebagai kewajiban pemerintah pusat hingga desa dan swasta untuk menjamin hak dan kebutuhan warga negara. Kata kuncinya ialah publik. Artinya, pelayan dasar publik diberikan oleh badan publik dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.Jenis bentuk pelayanan dasar publik di desa ada 3 jenis yaitu :
1. Barang publik,
2. Jasa publik dan
3. Layanan administratif.Pelayanan pada ketiganya didasarkan pada prinsip terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan masyarakat.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan kewajiban negara untuk melayani setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Pelayanan dasar publik dilakukan secara efektif untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, meningkatkan kemakmuran ekonomi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam dan menguatkan kepercayaan pada pemerintahan desa.Pemerintah Desa Asinan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan prima dan inklusif. Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan secara efektif dan efisien sebagai perwujudan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Semua permohonan pelayanan administrasi bisa dilayani dengan GRATIS tanpa adanya pungutan biaya apapun. Namun untk mendukung tertib administrasi juga berguna sebagai pemantauan langsung di segmen pemerintahan terbawah, maka semua permohonan WAJIB melampirkan surat pengantar dari RT/ RW setempat.Pemerintah Desa Asinan melayani pelayanan administrasi untuk masyarakat, antara lain

