Akomodir Aspirasi Warga Dalam Musrenbangdes RKPDes Dan Review RPJM Desa Asinan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Jawa Tengah

Akomodir Aspirasi Warga Dalam Musrenbangdes RKPDes Dan Review RPJM Desa Asinan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Jawa Tengah

Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun,  terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada pada masa jabatan yang masih berjalan. Selanjutnya, Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan ke depannya. Lebih khusus dijelaskan dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga dijelaskan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pada hari Senin, 9 September 2024  Desa Asinan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Jawa Tengah menggelar Musrenbangdes untuk mengakomodir berbagai usulan dan aspirasi warga masyarakat yang akan ditetapkan dalam dokumen RKPDes Tahun 2025 dan dokumen perubahan RPJMdes 2020 - 2028. Pada kesempatan ini turut hadir pula  Camat Bawen, Dewanto Leks0n0 W, S.STP,MM, didampingi oleh Kasi PMD Kecamatan Bawen dan Instansi terkait di wilayah Kecamatan Bawen, Tenaga Ahli Kabupaten Semarang dan jajaran Pendamping Desa Kecamatan Bawen, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD beserta jajaran anggotanya, seluruh Ketua Lembaga Desa termasuk PKK, unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat termasuk Ketua RW/RT dan unsur keterwakilan dari Kelompok Tani, Nelayan maupun Pelaku UMKM. Bapak Dewanto selaku  Camat Bawen menyampaikan Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, perubahan atau penambahan arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana ( Tanggap Perubahan Iklim ), Keadaan darurat dan mendesak desa.

Dalam kegiatan ini Sekretaris Desa Asinan, Wahyu Kusuma Dewi, memaparkan 3 materi musrenbangdes antara lain daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2025 yang akan ditetapkan dalam RKPDes 2025, Perubahan dan Penambahan  Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2025 - Tahun 2028, serta Daftar Usulan RKP Desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2025. Dalam kegiatan yang sama, Kepala Desa Asinan, Turchamun Jiarto, menandaskan bahwa Musrenbangdes ini  diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. ( Wakude )