Salah satu program Dinas Sosial Kabupaten Semarang adalah melaksanakan kegiatan bedah rumah melalui pemberian bantuan rumah tidak layak huni di Desa Asinan yaitu memberikan bantuan rehabilitasi rumah sebanyak 8 (delapan) unit rumah yang tersebar di 4 ( empat ) dusun yang ada di Desa Asinan. Maksud dari pemberian bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi rumah tidak memenuhi syarat (RTM) ini adalah untuk memantapkan nilai-nilai kebersamaan dan kesetiakawanan sosial masyarakat di wilayah yang mempunyai nilai strategis dalam pembinaan wawasan kebangsaaan.
Sedangkan tujuan dari pemberian bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi rumah tidak memenuhi syarat (RTM) adalah bertujuan untuk ; meningkatkan harkat dan martabat masyarakat miskin agar tidak terlantar sehingga sekaligus akan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial, untuk meningkatkan dan memantapkan semangat dan jiwa kesetiakawanan sosial warga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni tersebut agar tidak terjadi masalah sosial.
Adapun nilai bantuan RTLH Kabupaten di desa Asinan untuk 8 (delapan) unit rumah dan masing – masing penerima bantuan menerima sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kriteria penerima bantuan adalah penduduk miskin yang memiliki rumah lantainya masih tanah, dindingnya terbuat dari papan/ anyaman bambu, dan atau tembok yang belum diplester, tidak memiliki MCK, atap rumah masih dari rumbia dan atau tidak memiliki genting kaca, ventilasi masih kurang dan sanitasi belum ada dan atau tidak memenuhi syarat kesehatan.
Prosedur penetapan calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut adalah masyarakat miskin yang mengajukan ke Pemerintah Desa yang dilampiri Rencana Anggaran Belanja yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat. Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Semarang melakukan survey dan verifikasi lapangan.
Para penerima bantuan RTLH Desa Asinan telah dapat melaksanakan rehabilitasi rumah dan proses dari rehabilitasi rumah tersebut. Salah satu rumah tidak layak huni milik Bapak Paino Rt 18 Rw 05 dikunjungi oleh Perwakilan Legislatif, Kapolsek Bawen, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Pemerintah Desa Asinan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2008 di Dusun Mengkelang, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang


